Langsung ke konten utama

Kenapa Para Ulama Berbeda Pendapat, Meskipun Mereka Sepakat dalam Sumber-sumber Penetapan Syariat?


Untuk mengetahui hal itu, Anda harus mengetahui beberapa hal berikut:

1)      Seluruh ulama sepakat terhadap masalah-masalah keimanan dan prinsip-prinsip syariat dan rukun-rukun Islam dan bangunan Islam yang kokoh. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada beberapa rincian dan aplikasi hukum-hukum Islam.
Adapun kaidah-kaidah umum dan prinsip-prinsip hukum, maka para ulama menyepakatinya. Ini merupakan karunia dari Allah terhadap syariat dan risalah, dimana Allah telah menjagannya untuk manusia.

2)      Perbedaan pendapat dalam masalah-masalah yang bersifat cabang dan rinci merupakan sesuatu yang biasa. Tidak ada syariat agama samawi ataupun agama buatan manusia yang tidak terdapat perbedaan pendapat. Bahkan, tidak ada suatu ilmu mana pun yang tidak ditemukan perbedaan pendapat di dalamnya. Para ahli hukum berbeda pendapat dalam menjelaskan dan menafsirkannya. Pengadilan pun berbeda-beda dalam menerapkannya. Para sejarawan berbeda pendapat dalam meriwayatkan sejarah dan peristiwa. Para dokter, insinyur, ahli, dan seniman berbeda pendapat dalam suatu masalah, juga dalam memandang dan menganalisanya.

Maka perbedaan pendapat dalam masalah-masalah yang cabang dan rinci, merupakan sesuatu yang alami terjadi dalam kehidupan ilmiah dan kehidupan sehari-hari.

3)      Allah SWT telah memaafkan orang yang mencari kebenaran dengan jalan yang benar, lalu ia keliru dalam kesimpulan. Rasulullah SAW telah memberikan kabar gembira bagi orang-orang yang mencari kebenaran dengan jalan yang benar, bahwa dia selalu mendapat pahala, dalam kedua situasi.
Jika dia benar, maka dia mendapatkan dua pahala. Dan jika ia salah, namun dengan semangat dan yang ia tempuh berupa jalan yang benar, maka baginya satu pahala. Nabi SAW bersabda “Jika seorang hakim berhukum lalu ia bersungguh-sungguh dan benar, maka baginya dua pahala. Dan jika ia berhukum, lalu salah maka baginya satu pahala.” (HR. Bukhari, 7352).

Ketika Allah menyampaikan kisah Nabi-nabi Allah, Dawud dan Sulaiman AS, dihadapkan pada keduanya persoalan hukum, lalu keduanya berijtihad. Sulaiman AS berhukum yang benar, namun Dawud AS keliru dalam penetapan hukum. Al-Qur’an mengisahkan kisah keduanya, dan menetapkan benarnya pendapat Nabi Sulaiman dan kekeliruan pendapat Dawud AS. Meskipun begitu Allah memuji keduanya, sebagaimana firman-Nya: “Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu.” (Al-Anbiyya’: 79).

4)      Seluruh ulama yang mumpuni dan para imam mazhab yang empat, berpegang teguh pada Al-Qur’an dan sunnah, dan tidak mendahulukan pendapat mereka di atas keduanya. Tapi perbedaan pendapat di kalangan mereka tidak dibangun berdasarkan hawa nafsu, membela ambisi atau kepentingan. Tapi dibangun di atas prinsip-prinsip ilmiah dan objektif untuk sampai pada kebenaran. Kadang sebuah hadits sampai pada seorang ulama, dan tidak sampai pada ulama lain atau berbeda pandangan ilmiah dalam memahami dalil dari Al-Qur’an dan sunnah, atau sebab-sebab lain.

5)      Ada empat ulama dan ahli fiqh Islam yang paling agung dan terkenal, yang disepakati oleh umat terkait kepemimpinan mereka dalam ilmu dan agama. Mereka mencapai derajat yang tinggi dalam ilmu fiqh, ilmu dan agama. Murid-murid mereka banyak dan menyebarkan pendapat-pendapat mereka dan mengajarkan kepada umat di seluruh dunia. Maka terbentuklah empat mazhab yang tersebar di negeri-negeri muslim. Mereka adalah:

·         Imam Abu Hanifah. Nama lengkapnya An Nu’man bin Tsabit. Ia hidup di Irak dan Wafat pada tahun 150 Hijriah. Padanya dinisbatkan mazhab Hanafi.
·         Imam Malik bin Anas Al Al-Ashbahy, Imam Al-Madinah Al-Munawwarah. Ia wafat pada tahun 179 Hijriah. Padanya dinisbatkan mazhab Maliki.
·         Iman Syafi’i. Namanya Muhammad bin Idris. Ia hidup di antara Makkah, Madinah, Irak, dan Mesir. Ia wafat pada tahun 204 Hijriah, padanya dinisbatkan mazhab Syafi’i.
·         Imam Ahmad bin Hanbal. Ia menghabiskan kebanyakan hidupnya di Irak. Ia wafat pada tahun 241 Hijriah. Padanya dinisbatkan mazhab Hanbali.
Di antara keempat ulama tersebut dan murid-muridnya, mereka saling bertukar pujian, dan saling belajar. Semuanya bersemangat untuk mengikuti kebenaran. Mereka tidak merasa dengki untuk bersepakat dengan orang lain dalam suatu persoalan, lalu cocok dengan pihak lain dalam masalah lain. Imam Ahmad belajar dari Imam Syafi’i, Imam Syafi’i belajar dari Imam Malik. Sementara Imam Malik dan murid-murid Imam Abu Hanifah saling bertemu dan belajar.

Keempat imam ini, sama-sama bersepakat: “Jika sebuah hadits itu shahih, maka itu adalah mazhabku.” Tujuan mereka yang pertama adalah menyebarkan ilmu, menghapuskan kebodohan dari manusia. Semoga Allah mengasihi mereka dengan kasih sayang yang banyak.

Komentar