Untuk mengetahui hal itu, Anda harus mengetahui beberapa hal berikut: 1) Seluruh ulama sepakat terhadap masalah-masalah keimanan dan prinsip-prinsip syariat dan rukun-rukun Islam dan bangunan Islam yang kokoh. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada beberapa rincian dan aplikasi hukum-hukum Islam. Adapun kaidah-kaidah umum dan prinsip-prinsip hukum, maka para ulama menyepakatinya. Ini merupakan karunia dari Allah terhadap syariat dan risalah, dimana Allah telah menjagannya untuk manusia. 2) Perbedaan pendapat dalam masalah-masalah yang bersifat cabang dan rinci merupakan sesuatu yang biasa. Tidak ada syariat agama samawi ataupun agama buatan manusia yang tidak terdapat perbedaan pendapat. Bahkan, tidak ada suatu ilmu mana pun yang tidak ditemukan perbedaan pendapat di dalamnya. Para ahli hukum berbeda pendapat dalam menjelaskan dan menafsirkannya. Pengadilan pun berbeda-beda dalam menerapkannya. Para sejarawan berbeda pendapat dalam meriwayatkan sejarah dan perist
berusaha menjadi manusia yang lebih baik