Langsung ke konten utama

SUMBER-SUMBER PERSYARIATAN DALAM ISLAM

Dalam mengenal syariat Islam dan hukum- hukumnya, kaum Muslimin berpegang pada prinsip dan dalil-dalil yang mereka jadikan landasan pengetahuan tentang hukum-hukum yang terkait dengan peristiwa, apakah ia halal atau haram.
Adapun dalil-dalil komprehensif terhadap syariat adalah sebagai berikut:
1.       Al-Quran Al-karim
Al-Quran Al-karim adalah kitab Allah yang diturunkan untuk hamba-hamba-Nya sebagai petunjuk, penjelas dan pembeda antara yang al-haq dan yang batil. Ia terjadi dari penyimpangan dan perubahan. Maka ketika Allah memerintahkan dalam kitab-Nya atau melarang, maka wajib bagi seluruh kaum Muslimin untuk tunduk terhadap perintah dan larangan. Ketika Allah berfirman: “Dan dirikanlah shalat,” (QS. An-Nur: 56), maka kita tahu betul secara yakin tentang kewajiban shalat. Dan ketika Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32), maka kita mengetahui dengan yakin tentang haramnya perbuatan zina. Ketika Allah telah menjamin terjaganya Al-Quran dari segala macam bentuk perubahan, tambahan maupun pengurangan, maka kita cukup berupaya memahami tentang penunjukan ayat yang dimaksud.

Al-Quran adalah sumber yang paling agung dalam syariat. Seorang ahli fikih merujuk pada makna lafadz dan maknanya, bukan dari kesahihan periwayatannya. Sebab Allah telah menjaga Al-Quran dari segala macam bentuk penyimpangan dan penyelewengan.

2.       Sunnah Nabi
Yaitu semua yang sahih dari Nabi SAW berupa perkataan, perbuatan, pembenaran (taqrir) dan akhlak beliau. Maka ketika kita mengetahui tentang shahihnya periwayatan sabda Nabi SAW. “Tidak dikumpulkan  (dalam sebuah pernikahan) seorang perempuan dan bibinya (dari pihak ayah), dan seorang perempuan dan bibinya (dari pihak ibu).” (HR. Al-Bukhari, no. 5109). Kita mengetahui bahwa tidak boleh dan tidak sah seorang pria menikahi seorang perempuan dan pada saat yang sama menikahi bibinya, baik dari pihak ibu maupun ayah.
Ketika mengkaji sunnah Rasulullah SAW untuk mengambil kesimpulan hukum, kita melihat dari dua sisi:
·         Keshahihan penisbatan hadits kepada Rasulullah SAW. Para ulama telah mencurahkan upaya yang sangat besar, dan dengan menggunakan timbangan yang sangat tinggi dengan ketelitian dan ketekunan yang sangat tinggi untuk mempelajari sunnah nabi yang mulia, dan membedakan hadits yang shahih  yang diriwayatkan oleh orang-orang tsiqah (terpercaya) dan penghafal, sehingga mampu membedakan antara riwayat yang shahih dinisbatkan kepada Rasul SAW dan yang palsu. Penisbatan yang palsu ini terjadi karena kekeliruan, keragu-raguan atau kedustaan sebagian dari musuh-musuh islam.
·         Penunjukan hadits terhadap makna yang dimaksud. Kadang penunjukan ini bersifat jelas dan tidak diperselisihkan maknanya. Kadang pula ia mempunyai banyak makna, atau tidak dapat dipahami kecuali dengan menggabungkannya dengan hadits lain.

3.       Ijma
Ijma adalah “kesepakatan seluruh para ulama Islam terhadap suatu masalah pada suatu masa tertentu”. Kebanyakan hukum-hukum Islam dan syariat-syariatnya yang besar telah disepakati oleh ulama Islam dan tidak diperselisihkan di dalamnya. Misalnya jumlah rakaat shalat, waktu imsak (menahan) dan berbuka di saat puasa, ukuran zakat dalam emas dan perak, dan hukum-hukum lainnya.
Ketika para sahabat dan orang-orang yang datang sesudahnya menyepakati perkataan tertentu, maka itu menunjukkan atas keshahihannya. Karena seluruh umat tidak mungkin berkumpul secara keseluruhan dalam sebuah kesalahan.

4.       Al-Qiyas
Penilaian terhadap suatu masalah yang tidak terdapat dalil dalam Al-Qur’an dan Sunnah, dengan mendasarkan pada hukum dari persoalan lain, yang mempunyai kemiripan atau persamaan dalam illat atau sebab hukum. Misalnya, haramnya memukul kedua orang tua dikiaskan pada haramnya mengatakan “ah” dan meninggikan suara di hadapan kedua orang tua. Allah SWT berfirman, “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ”ah” dan janganlah kamu membentak mereka.” (QS. Al-Isra’: 23). Maka ketika Allah mengharamkan untuk meninggikan suara hingga tidak menyakiti kedua orang tua, maka pengharaman untuk memukul keduanya lebih besar lagi, karena adanya persamaan sebab. Ini adalah persoalan yang sangat memerlukan ketelitian tinggi yang dikuasai oleh para ulama mumpuni, dan dengan cara ini kita memahami hukum-hukum kontemporer.

Panduan Praktis Muslim, Fahad Salim Bahammam

Komentar