Untuk mengetahui hal itu, Anda harus mengetahui beberapa hal berikut: 1) Seluruh ulama sepakat terhadap masalah-masalah keimanan dan prinsip-prinsip syariat dan rukun-rukun Islam dan bangunan Islam yang kokoh. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada beberapa rincian dan aplikasi hukum-hukum Islam. Adapun kaidah-kaidah umum dan prinsip-prinsip hukum, maka para ulama menyepakatinya. Ini merupakan karunia dari Allah terhadap syariat dan risalah, dimana Allah telah menjagannya untuk manusia. 2) Perbedaan pendapat dalam masalah-masalah yang bersifat cabang dan rinci merupakan sesuatu yang biasa. Tidak ada syariat agama samawi ataupun agama buatan manusia yang tidak terdapat perbedaan pendapat. Bahkan, tidak ada suatu ilmu mana pun yang tidak ditemukan perbedaan pendapat di dalamnya. Para ahli hukum berbeda pendapat dalam menjelaskan dan menafsirkannya. Pengadilan pun berbeda-beda dalam menerapkannya. Para sejarawan berbeda pendapat dalam meriwayatkan sejarah dan perist
Dalam mengenal syariat Islam dan hukum- hukumnya, kaum Muslimin berpegang pada prinsip dan dalil-dalil yang mereka jadikan landasan pengetahuan tentang hukum-hukum yang terkait dengan peristiwa, apakah ia halal atau haram. Adapun dalil-dalil komprehensif terhadap syariat adalah sebagai berikut: 1. Al-Quran Al-karim Al-Quran Al-karim adalah kitab Allah yang diturunkan untuk hamba-hamba-Nya sebagai petunjuk, penjelas dan pembeda antara yang al-haq dan yang batil. Ia terjadi dari penyimpangan dan perubahan. Maka ketika Allah memerintahkan dalam kitab-Nya atau melarang, maka wajib bagi seluruh kaum Muslimin untuk tunduk terhadap perintah dan larangan. Ketika Allah berfirman: “Dan dirikanlah shalat,” (QS. An-Nur: 56), maka kita tahu betul secara yakin tentang kewajiban shalat. Dan ketika Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32), maka kita mengetahui dengan yakin